Kuasa Hukum Yogi: Perkara Dilihat Objektif, Bukan Sekadar Isu

×

Kuasa Hukum Yogi: Perkara Dilihat Objektif, Bukan Sekadar Isu

Bagikan berita
Kuasa Hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, menyampaikan keterangan pers terkait perkara kliennya. (Foto: Ist)
Kuasa Hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, menyampaikan keterangan pers terkait perkara kliennya. (Foto: Ist)

“Ini yang juga harus dilihat. Ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ketika akses internet di wilayah 3T masih terbatas, kemudian ada pihak yang menghadirkan layanan di titik-titik yang membutuhkan, tentu fakta tersebut tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara,” tegas Romi.

AMPK sebelumnya mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Yogi, menilai keberadaannya telah memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Romi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan hanya karena Yogi memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami meminta hukum ditegakkan dengan benar. Artinya, seluruh unsur pidana harus dibuktikan dan seluruh fakta yang menguntungkan maupun merugikan klien kami harus diperiksa secara objektif,” jelasnya.

Tujuan penegakan hukum bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan.

“Kalau unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu tidak boleh seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi pidana. Itu prinsip hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkas Romi. (***)

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini