Polres Pariaman Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Pemasok Diburu

×

Polres Pariaman Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Pemasok Diburu

Bagikan berita
Polres Pariaman Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Pemasok Diburu
Polres Pariaman Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Pemasok Diburu

IDKABAR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan lapangan bola Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Mata Elang setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Naras I.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penjualan ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika sebelum menemukan pria yang dicari berada di lapangan bola.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat penjualan ikan di Naras I, yang berdasarkan informasi awal diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud sedang berada di lapangan bola tidak jauh dari lokasi tersebut,” ujar Darmawan.

Petugas kemudian mengamankan RA tanpa perlawanan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa serta warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna silver, lima plastik klip bening berukuran kecil, serta uang tunai Rp499.000.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penyelidikan, RA diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Yogi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengaku membeli sabu seberat sekitar 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp1,7 juta melalui sistem pembayaran tunai dengan cara bon.

Transaksi tersebut diduga berlangsung tanpa pertemuan langsung melalui metode peletakan barang di lapangan bola Naras I pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan kotak rokok digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Menurut keterangan awal yang dihimpun petugas, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket, tiga di antaranya diduga telah terjual, sedangkan sisanya digabung menjadi dua paket yang kemudian ditemukan saat penangkapan.

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini