Pemprov Sumbar

Hendak Edarkan Ganja Kering, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

×

Hendak Edarkan Ganja Kering, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Bagikan berita
Ist
Ist

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku, selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini