“Kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah dibuat yakni berjualan pada pukul 16.00 WIB, berjualan di kawasan pantai serta tidak boleh meletakkan lapak-lapaknya di atas trotoar, demi terciptanya Ketertiban, dan Ketentraman di kawasan Pantai Padang,” imbau Eka Putra.
(*)Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2026
Editor : Redaksi-1