Pemprov Sumbar

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai

×

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai

Bagikan berita
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq (Ist)
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq (Ist)

1. Penggunaan handphone saat berkendaradan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk merokok.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berbonceng tiga.

4. Pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI.

5. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

6. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

7. Pengemudi yang berkendara melawan arus dan melampaui batas kecepatan.

“Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakansanksi tilang,” tegasnya.

Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mengingat, kepatuhan ini adalah kunci utama keselamatan diri dan orang lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” pungkas Kombes Pol Reza.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini