Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu pengawas pada salah satu bank BUMN, Sonia. Kepala bagian Mikro, Wahyu. Kepala Unit tahun 2022 hingga 2024 Yames.
Menurut saksi, Sonia, dirinya melakukan audit pada Desember 2023, terdapat penyimpangan terhadap pihak ketiga.
"Audit dilakukan secara interen," katanya Jumat (18/7/2025) kemaren.
Ia juga menjelaskan bahwa KUR, bertujuan untuk memperkuat permodalan UMKM, agar dapat mengembangkan usaha. Bila mengajukan KUR, tentunya ada prosedur seperti dokumen. Selain itu, wajib memiliki usaha."Jadi KUR dibayar setiap bulan, bila tidak dibayar maka ditagih. Namun demikian KUR, tidak ada agunan (jaminan)," tuturnya.
Dua saksi lainnya, menerangkan bahwa proses pencairan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) nya, Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, tampak keberatan atas keterangan saksi.
Editor : Redaksi