Pemprov Sumbar

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Tiga Saksi Diperiksa

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Tiga Saksi Diperiksa

Bagikan berita
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)

Di luar persidangan, PH terdakwa Dhany Kurnia, mengatakan, menghormati keterangan saksi.

"Namun demikian, banyak bagian dari keterangan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta, dan akan kami klarifikasi di persidangan dengan bukti dan saksi kami sendiri.” katanya.

Selain itu, tim PH terdakwa Dhany Kurnia, menuturkan, saat mencermati ada sejumlah inkonsistensi dalam keterangan saksi, baik dengan BAP maupun fakta di lapangan.

"Hal itu akan, menjadi bahan kami dalam menyusun pembelaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.

Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini