Riki Yanuarfi menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang haram ini hingga ke akarnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka AS diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Aceh. Sementara itu, tersangka I yang diamankan di Aceh juga berasal dari Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(*)
Editor : Redaksi