Pemprov Sumbar

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank untuk Sritex

×

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank untuk Sritex

Bagikan berita
Foto: Konferensi Pers Kejagung terkait kasus PT Sritex. (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi Pers Kejagung terkait kasus PT Sritex. (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Terkini, Kejagung menetap delapan orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025).

Berikut daftar para tersangka:

1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022

3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021

4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023

6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini