Pemprov Sumbar

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank untuk Sritex

×

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank untuk Sritex

Bagikan berita
Foto: Konferensi Pers Kejagung terkait kasus PT Sritex. (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi Pers Kejagung terkait kasus PT Sritex. (Rumondang/detikcom)

7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Kejagung menduga para tersangka diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Kredit yang diberikan juga diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini