Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti ganja dan sabu dalam jumlah besar selama Juli 2025, dengan total enam orang tersangka diamankan.
Dalam pengungkapan pertama, pada 15 Juli 2025, petugas BNNP Sumbar menangkap tersangka AS (26 tahun) di pintu keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan barang bukti 4 paket besar sabu seberat 1.918,04 gram di dalam koper cream merk Polo Vila.
Sabu ini akan dibawa ke Bali, dan AS mengaku hanya sebagai kurir. Tim juga berhasil menangkap koordinator kurir berinisial I (22 tahun) di Aceh. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit iPhone 13 warna Midnight, satu sajadah hijau, dan koper cream merk Polo Vila.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Petugas mengamankan 100 paket besar ganja dengan berat bersih 108.256,75 gram dari empat karung hijau yang ditemukan dalam Daihatsu Grand Max putih B 9935 PCS dan Toyota Kijang LGX silver BA 1459 LG. Empat tersangka diamankan:
JM (26), Minang, Islam, pedagangAY (26), Minang, Islam, pedagang, Mandiangin Bukittinggi
E (27), Batak, Kristen, pedagang, Pasar Bawah Bukittinggi
BF (29), Minang, Islam, pedagang, Tarok Dipo Bukittinggi
Barang bukti lainnya adalah 4 karung hijau, 10 unit handphone berbagai merek (iPhone, Samsung, Nokia), dokumen STNK, identitas kendaraan, dan tiga lembar uang pecahan Rp100.000.
Editor : Redaksi