Pemprov Sumbar

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Hakim Geram dengan Keterangan Saksi

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Hakim Geram dengan Keterangan Saksi

Bagikan berita
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)

"Jadi para saksi ini hanya mengenal terdakwa pada saat survai. Bahkan semua keterangan saksi mengatakan, terdakwa melakukan survei sesuai dengan SOP," katanya.

PH terdakwa juga menuturkan, bahwa terungkap dipersidangan saksi Wardana, yang menghubungi terdakwa guna mengajukan pinjaman dan saksi yang menggunakan pinjaman.

"Saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dari awal sampai hari ini, terungkap bahwa saksi yang datang dan menandatangani surat pengajuan utang," ujar pengacara kondang ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.

Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini