Kabid humas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk tambang ilegal, termasuk potensi longsor, pencemaran sungai, serta kerusakan ekosistem.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Mari bersama menjaga alam dan lingkungan kita untuk generasi mendatang. Kepada yang masih nekat, kami tegaskan bahwa akan ada sanksi hukum yang berat menanti,” tegasnya.(*)
Editor : Redaksi