Sementara itu, keluarga korban yakninya Cris mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah adil dan setimpal.
"Semoga pada waktu putusan nanti sama dengan tuntutan dan hukum bisa tegak lurus,"pintanya.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2026
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor : Redaksi-1