Pemprov Sumbar

Kabar Gembira! Sumbar akan Lahirkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

×

Kabar Gembira! Sumbar akan Lahirkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Bagikan berita
Dok. Humas Kemenag Sumbar
Dok. Humas Kemenag Sumbar

Padang - Perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pondok pesantren di Sumatera Barat sudah mulai menemukan titik terang. DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda fasilitisasi penyelenggaraan pesantren.

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dibahas dalam Rapat Kerja Pembahasan Akhir Ranperda oleh Komisi V DPRD dan dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar, Nanda Satria di Gedung DPRD, Kamis (18/9/2025).

Hadir Gubernur diwakili Sekretaris Daerah, Harry Yuswandi, Ketua dan Anggota fraksi Komisi V, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, Kepala Bidang Papkis, Joben Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Syahrizal serta Kepala OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Plt. Kakanwil menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur, Ketua DPRD serta anggota, pimpinan OPD terkait yang telah memberikan perhatian penuh kepada pondok pesantren.

"Dengan adanya Ranperda ini tentu akan memberikan peluang besar bagi pondok pesantren untuk bisa menerima kucuran dana hibah dari APBD. Selama ini teknis hibah untuk pesantren tertuang dalam peraturan gubernur (pergub. Ini tentu masih terbatas," ungkap Edison.

Penyusunan Ranperda ini kata Edison, sejalan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dimana pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan dan membantu pendanaan serta fasilitasi pengembangan pesantren.

"Selama ini, fasilitasi penyelenggaran pesantren masih dalam bentuk Pergub, sehingga bantuannya terbatas, hanya 50 juta rupiah. Dengan adanya Perda ini nanti akan membuka peluang bagi pesantren untuk menerima hibah dari pemerintah daerah," harap Edison.

Menurut hemat Edison, yang juga Kabag TU ini, di Sumatera Barat, pesantren memiliki peranan yang sangat penting sebagai pusat pembinaan moral dan etika. Sehinga sangat relevan dengan falsafah adat Minangkabau, adat basandi syara' syara' basandi kitabullah.

"Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sumatera Barat memiliki populasi yang tersebar di wilayah nagari dan pedesaan, yang menuntut pesantren memiliki model pendidikan yang fleksibel dan dapat diakses masyarakat," ujar Edison.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agam dan Keagamaan Islam (Papkis), joben menyampaikan secara umum Ranperda ini meliputi fasilitasi dan dukungan sarana prasarana, dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta fasilitas lainnya.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini