"Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka Sumatera Barat menjadi Provinsi ke 14 yang akan memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren," pungkas Joben.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan fraksi Komisi V DPRD Sumbar ini, setiap fraksi menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tersebut.Baca juga: Kejari Pasaman Bagikan Jumat Berkah
(*)
Editor : Redaksi