Senada dengan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Rivaldi menambahkan, bahwa pihaknya telah mengumumkan 11 bidang tanah yang telah selesai, dan sekarang sedang masuk dalam proses Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kita telah umumkan secara resmi di tingkat kecamatan dan kelurahan, baik terkait subjek maupun objeknya. Kita sedang menunggu musyawarah dari masyarakat. Jika disetujui, maka dari panitia pengadaan tanah akan dilakukan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Proyek Normalisasi Sungai Batang Kandis memiliki panjang 2,3 km dengan nilai kontrak lebih Rp120 miliar, mencakup tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Koto Tangah, yakni Kelurahan Pasie Nan Tigo, Lubuk Buaya dan Batipuh Panjang.(*)
Editor : Redaksi