Pemprov Sumbar

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi di Pasaran

×

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi di Pasaran

Bagikan berita
Ilustrasi BPOM. (Foto: izin.co.id)
Ilustrasi BPOM. (Foto: izin.co.id)

Jakarta, - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 9 produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine).

Hasil ini berdasarkan pengujian laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Pengawasan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal.

Kedua lembaga secara rutin melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia.

Dari 9 produk yang terdeteksi:

  • 7 produk telah memiliki sertifikat halal
  • 2 produk tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi

BPJPH langsung menjatuhkan sanksi penarikan produk beredar untuk 7 produk bersertifikat, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sementara itu, BPOM mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan untuk 2 produk tanpa sertifikat halal, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas.

"Sertifikat halal adalah komitmen nyata dalam menjalankan standar kehalalan secara konsisten," tegasnya.

BPOM juga menyatakan akan memperketat pengawasan, terutama terhadap produk yang tidak melalui proses sertifikasi halal.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini