Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan hebat.
Paman korban kemudian melapor ke Polres Solok Kota.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2026
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak handphone korban yang sempat berpindah tangan ke seorang pembeli.
Dari keterangan itulah identitas pelaku mulai terungkap.
“Penyelidikan kami lakukan cukup panjang. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim memburu hingga ke wilayah Jambi dan menangkapnya,” ujar Oon.
Kini SEP telah digiring ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.Ia dijerat Pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Editor : Redaksi-1