Mentawai - Sekitar 150 warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD dan kantor pemerintah daerah setempat pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Massa yang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Taileleu ini, menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas tanah ulayat.
Setelah berorasi di depan Gedung DPRD, massa kemudian bergerak menuju kantor pemerintah daerah setempat. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di DPRD, warga melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama.
Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan mempersilakan perwakilan masyarakat untuk melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.Koordinator aksi, Mangasa menyebutkan, aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Sekarang tinggal menunggu hasilnya.
“Aksi kami ini merupakan murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak mana pun. Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,” kata Mangasa.
Ia menjelaskan aksi ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Kaum Taileleu.
Editor : Redaksi-1