Melalui Satgas PASTI, OJK bersama instansi terkait menemukan dan menghentikan:
- 2.263 entitas pinjol ilegal
- 354 investasi ilegal
Total laporan penipuan yang dihimpun lewat IASC mencapai 373 ribu laporan dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Penguatan Regulasi Baru: Dari Kripto hingga Asuransi
Untuk memperkuat ekosistem keuangan, OJK merilis sejumlah aturan baru, di antaranya:
- POJK tentang perdagangan aset keuangan digital
- Penguatan manajemen risiko asuransi, dana pensiun, dan lembaga penjamin
- Penyempurnaan aturan BPR dan pembiayaan
- Relaksasi bagi industri pegadaian dan lembaga keuangan mikro
Di tengah berbagai tantangan global dan potensi risiko 2026, OJK menilai kondisi sistem keuangan nasional masih memiliki ruang ekspansi yang besar.
Modal industri keuangan dinilai kuat, risiko terjaga, dan kepercayaan investor tetap tinggi.
(*)
Editor : Redaksi-1