OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Daerah Terdampak Bencana
Salah satu kebijakan penting yang diumumkan adalah perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
OJK menilai bencana tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar debitur.
Relaksasi berlaku hingga 3 tahun, mencakup:
- Kualitas kredit berdasarkan ketepatan bayar untuk plafon < Rp10 M
- Kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar
- Pembiayaan baru bagi debitur terdampak tetap mendapat penilaian kredit terpisah
Selain itu, pelaporan industri keuangan di wilayah bencana diberi kelonggaran waktu penyampaian hingga 10 hari kerja.
Asuransi Diminta Percepat Proses Klaim Korban Bencana
OJK juga meminta industri asuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, termasuk mempercepat proses klaim, pemetaan polis terdampak, hingga koordinasi dengan BNPB dan BPBD.
Potensi klaim yang sudah terdata mencapai:- Rp492,53 miliar (kerusakan properti)
- Rp74,50 miliar (kerusakan kendaraan)
- ±Rp400 miliar (asuransi Barang Milik Negara).
OJK mencatat aktivitas aset kripto terus meningkat.
Jumlah pengguna mencapai 19,08 juta, sementara nilai transaksi sepanjang 2025 sudah menembus Rp446,77 triliun.
OJK juga telah memberikan izin kepada 29 entitas kripto, termasuk bursa, kustodian, dan pedagang aset digital.
Tekan Modus Penipuan, 2.263 Pinjol Ilegal Diblokir
Editor : Redaksi-1