OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota

×

OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota

Bagikan berita
OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota
OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota

Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, provinsi setempat.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK," terang Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan pencabutan izin usaha itu dilakukan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat di Sumbar.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan begitu saja, tapi sudah melalui berbagai proses dan rangkaian sebelum diputuskan," katanya.

Menurutnya sejak 6 Maret 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya pada 11 Desember 2025 OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023,

tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini