Pemprov Sumbar Susun Rehabilitasi Terpadu Penanganan ABH Kasus MAN 3 Padang

×

Pemprov Sumbar Susun Rehabilitasi Terpadu Penanganan ABH Kasus MAN 3 Padang

Bagikan berita
Suasana Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus MAN 3 Padang, yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)
Suasana Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus MAN 3 Padang, yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)

idkabar.com, Padang - Pemprov Sumbar bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang.

Langkah nyata diambil dengan menyusun program rehabilitasi terpadu yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra.

Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, melainkan mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, hingga reintegrasi sosial.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu ABH yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar, Kamis (16/7/2026).

Rakor dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim, dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar Herlin, serta perwakilan Kanwil Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, dan jajaran terkait.

Kepala Kesbangpol Mursalim menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

"Proses hukum tetap dihormati, namun rehabilitasi, pemulihan psikologis, dan perlindungan masa depan anak harus berjalan bersamaan. Negara hadir mencegah stigma, trauma berkepanjangan, dan potensi dendam," ujarnya.

Dalam rapat dipaparkan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88: kasus ini merupakan tindak pidana umum yang dilakukan anak, tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

Faktor pemicunya adalah akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif pembuatan bahan peledak di internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Jim Berlian menekankan perlindungan juga harus mencakup keluarga, sekolah, dan lingkungan agar tidak muncul stigma yang menghambat pemulihan.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini