Polisi Sita Sabu dan Ganja, Dua Pengedar di Pasaman Resmi Jadi Tersangka

×

Polisi Sita Sabu dan Ganja, Dua Pengedar di Pasaman Resmi Jadi Tersangka

Bagikan berita
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika hasil penggerebekan di Pasar Inpres Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Minggu (19/7/2026). (Foto: Ist)
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika hasil penggerebekan di Pasar Inpres Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Minggu (19/7/2026). (Foto: Ist)

Pasaman, - Peredaran narkotika di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, akhirnya terbongkar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil meringkus dua pria yang diduga aktif mengedarkan sabu dan ganja.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah paket narkotika siap edar beserta peralatan pendukung hingga uang tunai hasil transaksi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (33) dan AR (30), warga sekitar Pasar Inpres Tapus, ditangkap di dalam rumah milik J setelah polisi menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut sosok J alias JUN kerap bertransaksi narkotika di kawasan itu.

"Berbekal informasi masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah rumah di Pasar Inpres Tapus," ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji.

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, serta delapan paket diduga ganja yang telah dikemas siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, satu amplop bubble warna putih, satu unit timbangan digital, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon seluler merek Poco, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini