Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat. (***)
Editor : EditorPolisi Sita Sabu dan Ganja, Dua Pengedar di Pasaman Resmi Jadi Tersangka