Polisi Sita Sabu dan Ganja, Dua Pengedar di Pasaman Resmi Jadi Tersangka

×

Polisi Sita Sabu dan Ganja, Dua Pengedar di Pasaman Resmi Jadi Tersangka

Bagikan berita
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika hasil penggerebekan di Pasar Inpres Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Minggu (19/7/2026). (Foto: Ist)
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika hasil penggerebekan di Pasar Inpres Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Minggu (19/7/2026). (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat. (***)

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini