Baru 2,14% Hingga 12%, Alex Sorot Lambatnya Realisasi Dana Pemulihan Bencana Sumbar

×

Baru 2,14% Hingga 12%, Alex Sorot Lambatnya Realisasi Dana Pemulihan Bencana Sumbar

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyampaikan pernyataan menyoroti rendahnya realisasi Tambahan Transfer ke Daerah tahun 2026. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyampaikan pernyataan menyoroti rendahnya realisasi Tambahan Transfer ke Daerah tahun 2026. (Foto: Ist)

Berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima Alex secara langsung, banjir yang melanda belakangan ini utamanya disebabkan penumpukan lumpur dan sedimen di bagian hilir sungai yang belum tertangani maksimal.

Akibatnya, saluran air dangkal dan tersumbat sehingga dengan cepat meluap ke pemukiman penduduk ketika curah hujan tinggi turun deras.

Padahal pemerintah pusat telah menyalurkan dana pemulihan besar secara bertahap dan tanpa syarat penyaluran yang memberatkan, agar segera meningkatkan likuiditas daerah dan mempercepat pelaksanaan program.

Secara keseluruhan, Tambahan TKD bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp10,65 triliun telah cair 100 persen.

Penyaluran dilakukan bertahap: Tahap I sebesar 40 persen atau Rp4,38 triliun selesai disalurkan 27 Februari 2026, Tahap II sebesar 30 persen atau Rp3,19 triliun masuk pada 31 Maret 2026, dan Tahap III sebesar 30 persen atau Rp3,06 triliun disalurkan pada 4 Mei 2026.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ, penggunaan dana ini telah ditetapkan prioritasnya mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana: mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga, hingga bantuan keuangan antardaerah.

Menjawab kendala lambatnya eksekusi yang sering muncul akibat tersebarnya anggaran ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah, Alex menekankan pentingnya penunjukan satu pejabat khusus sebagai pemimpin komando pelaksanaan.

Pola ini mengikuti langkah pemerintah pusat yang menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bertugas mengatur dan mengkoordinasikan total anggaran pemulihan mencapai Rp100,166 triliun selama periode 2026–2028, mencakup 12.047 kegiatan lintas kementerian dan lembaga.

“Di daerah, ketika dana tersebar ke banyak OPD, setiap pimpinan menghadapi keragu-raguan antara mendahulukan program rutin APBD atau memacu penanganan bencana yang mendesak. Di sinilah diperlukan arahan tegas gubernur, bupati, atau wali kota melalui pejabat yang ditunjuk khusus untuk memimpin, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan secara terpadu,” jelas Alex.

Peran pemimpin tunggal ini akan memudahkan penyusunan jadwal, pengaturan teknis lapangan, pemantauan kemajuan pekerjaan, evaluasi berkala, serta pengawasan yang lebih teratur dan transparan.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini