Jakarta, - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Permintaan ini disampaikan saat silaturahmi ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026), menyusul maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai peredaran narkoba kini berkembang dari bentuk padat menjadi cair, dengan modus menyamar melalui alat uap yang dikemas beraroma buah-buahan.
Vape tidak lagi sekadar gaya hidup, melainkan telah menjadi sarana penyelundupan yang mengancam masa depan bangsa.
Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah lebih dulu mengambil sikap pelarangan.Ia berharap MUI Pusat mengikuti jejak tersebut melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan yang memperkuat pencegahan dari sisi moral dan keagamaan.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan membahas persoalan ini secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan, baik kesehatan, hukum, maupun kemaslahatan umat.
“MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” ungkapnya.
Editor : Editor