Pemprov Sumbar

Pengadilan Tinggi Menangkan Cella, Band Kotak Sah Milik Tiga Personel

×

Pengadilan Tinggi Menangkan Cella, Band Kotak Sah Milik Tiga Personel

Bagikan berita
Cella Kotak dan personel lainya memberikan keterangan usai sidang banding di Yogyakarta. (Foto: Ist)
Cella Kotak dan personel lainya memberikan keterangan usai sidang banding di Yogyakarta. (Foto: Ist)

Yogyakarta, - Grup musik Kotak akhirnya meraih kelegaan setelah sekian lama menghadapi konflik hukum dengan mantan personelnya, Posan Tobing.

Pada Kamis (15/5/2025), Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa gugatan atas nama band Kotak berada di luar kewenangan hukum dan tidak dapat diperiksa.

Hal ini sekaligus memperkuat posisi hukum personel aktif, yaitu Cella, Tantri, dan Chua, sebagai pemilik sah nama Kotak.

Putusan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap gitaris Kotak, Cella, ke Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024.

Mereka menggugat terkait pendirian dan penggunaan nama band Kotak yang menurut mereka melibatkan hak hukum.

Namun, setelah menjalani sidang pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan menerima eksepsi dari pihak Cella dan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangannya.

Tak puas dengan hasil tersebut, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam tanggapannya, Cella menyampaikan dokumen kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil hukum para penggugat.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi menolak banding dan menguatkan keputusan sebelumnya, yang artinya posisi hukum Cella tetap sah.

"Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya, upaya banding ditolak dan posisi hukum saya tetap sah," tegas Cella saat dikonfirmasi.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini