Pemprov Sumbar

Pengadilan Tinggi Menangkan Cella, Band Kotak Sah Milik Tiga Personel

×

Pengadilan Tinggi Menangkan Cella, Band Kotak Sah Milik Tiga Personel

Bagikan berita
Cella Kotak dan personel lainya memberikan keterangan usai sidang banding di Yogyakarta. (Foto: Ist)
Cella Kotak dan personel lainya memberikan keterangan usai sidang banding di Yogyakarta. (Foto: Ist)

Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat hanya memperpanjang polemik yang semestinya tidak perlu terjadi.

Cella juga mempertegas bahwa nama band Kotak secara resmi hanya dimiliki oleh tiga personel aktif saat ini.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kotak adalah Cella, Tantri, dan Chua," ujarnya dalam unggahan Instagram pribadinya, Jumat (16/5/2025).

Dengan berakhirnya proses kasus hukum musisi ini, pihak Kotak berharap masyarakat dapat melihat fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.

Dalam berbagai kasus sengketa nama dan karya seni, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum serta menjaga profesionalitas dalam industri hiburan tanah air. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini