Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu Ratna Kusuma Ningsih, Okta vianus, Anto Nio, Wandi, Benni Putra, Sandra, Uci Kurnia Ningsih, Nofrizal Yanti, Basmi, Zulhendri, Primda, Mifta dan mantan Lurah Pampangan Efrineldi.
Para saksi disumpah dan diperiksa secara bergantian, di ruang sidang cakra hingga sore hari. Menurut keterangan saksi Efrineldi, tanda tangannya pada Surat Keterangan Usaha (SKU) itu berbeda.
"Jadi untuk SKU, di urus oleh Uci dan teman-temannya,"katanya, Selasa (29/7/2025) kemarin.
Saksi lainnya yaitu Ratna Kusuma Ningsih, dirinya tidak kenal dengan terdakwa Dhany Kurnia. Selain itu, saksi kenal terdakwa pada waktu survai."Jadi pas pencairan Rp50 juta, dan pas keluar dari bank buku rekening dan ATM, tidak lagi dengan saya karena diserahkan ke pihak lain,"ujarnya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pada 5 Agustus 2025.
Sementara itu, di luar persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Wahyudi Andriko, S.H, Riyan Septya Putra,S.H bersama tim, menyoroti saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Menurut Wahyudi Andriko, S.H, mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU, sangatlah menguntung kan kliennya.
Editor : Redaksi