Dalam permohonan disebutkan, setelah laporan diterima kepolisian, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor baru dilakukan sekitar akhir November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan penyidik dalam menangani laporan masyarakat.
Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan penanganan dengan laporan yang dibuat pihak terlapor terhadap Novita. Menurut mereka, laporan tersebut justru diproses lebih cepat.
Bahkan, pemanggilan klarifikasi terhadap Novita disebut dilakukan sehari setelah laporan dari pihak lawan diajukan.Selain itu, pemohon menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan lebih bersifat administratif.
Editor : Redaksi-1