Laporan Diduga Mandek, Penyidik Polresta Padang Dipraperadilankan

×

Laporan Diduga Mandek, Penyidik Polresta Padang Dipraperadilankan

Bagikan berita
Hakim tunggal Marselinus Ambarita, menyidangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada Rabu (25/2/2025).
Hakim tunggal Marselinus Ambarita, menyidangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada Rabu (25/2/2025).

Menurut dia, pemohon keliru dalam menempatkan pihak yang digugat dalam permohonan praperadilan.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 mengenai pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Sementara itu, salah satu nama yang dicantumkan pemohon, yakni Aipda D.S., disebut hanya berstatus penyidik pembantu.

“Karena itu, dalil yang menyebut yang bersangkutan sebagai penyidik dalam perkara ini tidak tepat,” kata Ediwarman di persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan pemohon tetap diproses sesuai prosedur, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini