Pemohon juga menyinggung dugaan kedekatan profesional antara salah satu penyidik dengan pihak terlapor yang dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Menurut pemohon, ia telah beberapa kali menanyakan perkembangan perkara ke Polresta Padang, namun tidak memperoleh kepastian mengenai status laporan tersebut.
Karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta hakim menyatakan penyidik telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan agar proses penyidikan dilanjutkan.
Menanggapi permohonan tersebut, perwakilan Bidang Hukum Polda Sumatera Barat, Ediwarman, membantah tudingan yang diajukan pemohon. Editor : Redaksi-1