Jakarta, - Menjelang Idul Fitri 1447 H, pencarian terkait zakat fitrah dan zakat mal 2026 meningkat tajam.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen penting dalam membersihkan harta dan memperkuat solidaritas sosial umat Islam.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, tumbuh, dan berkah. Artinya, seseorang yang menunaikan zakat tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membuka peluang keberkahan dan pertumbuhan rezeki.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 103 tentang pentingnya zakat sebagai sarana penyucian jiwa dan harta.Karena itu, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang memiliki aturan jelas dalam pelaksanaannya.
Pengertian Zakat Menurut Ulama dan Regulasi
Secara istilah, zakat adalah pengambilan sebagian harta dengan syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Orang yang membayar zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.
Sementara itu, berdasarkan regulasi pemerintah, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak sesuai syariat Islam.
Syarat Harta Wajib Zakat
Tidak semua harta wajib dizakati. Namun, ada beberapa syarat utama agar harta terkena kewajiban zakat:
- Harta diperoleh secara halal
- Dimiliki secara penuh
- Bersifat produktif atau berkembang
- Mencapai nisab zakat
- Melewati masa haul (kepemilikan satu tahun)
- Tidak sedang digunakan untuk membayar utang jangka pendek
Dengan memenuhi syarat tersebut, zakat menjadi kewajiban yang harus segera ditunaikan.
Editor : Redaksi-1