Padang, - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite agar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang, dihadiri oleh bupati, wali kota, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Gubernur menegaskan bahwa antrean yang terjadi bukanlah persoalan sepele, karena telah mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah.
Oleh sebab itu, pengawasan harus diperkuat secara terpadu hingga ke tingkat daerah.“Pengawasan harus berjalan efektif dan menyeluruh. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah daerah harus berperan aktif memantau langsung kondisi di lapangan,” tegas Mahyeldi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah provinsi atau Pertamina saja, melainkan butuh kerja sama semua pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat hukum, hingga masyarakat.
Sebagai upaya pendukung, pemerintah juga telah memberlakukan batas pembelian maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan pribadi sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan pasokan di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Editor : Editor