Namun perlu dipahami, pengajuan ulang tidak otomatis menjamin bantuan akan langsung diterima kembali.
Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima tetap berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pemerintah daerah.Selain melalui pembaruan data di SIKS-NG, pengajuan juga dapat ditempuh melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos. (***)
Editor : Editor