Pemerintah didesak untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS di Pulau Sipora tersebut. "Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Direktur PT SPS Daud Sababalat menyatakan proses pengajuan PBPH telah mengikuti prosedur yang berlaku. "Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau ada ditemukan yang salah, atau kritikan terkait izin atau AMDAL sampaikan ke kementerian yang akan menilai proses izin ini layak atau tidak diterima nantinya," pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi