Hal ini menjadi bagian dari lobi pemerintah AS di berbagai negara Asia.
Komunikasi antara pejabat AS dan eksekutif Mastercard maupun Visa terungkap melalui email resmi yang dikumpulkan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi AS. Komunikasi tersebut berlangsung pada April 2018 hingga Agustus 2019.
Dalam dokumen itu, Mastercard juga disebut melobi perwakilan dagang AS (USTR) untuk menerapkan strategi serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa semua transaksi pembayaran dalam negeri wajib diproses melalui perusahaan switching lokal yang mayoritas sahamnya dimiliki investor domestik.
Sebelum adanya GPN, Visa dan Mastercard dapat memproses transaksi nasabah Indonesia melalui server di Singapura. Namun kini, perusahaan asing tersebut diwajibkan bermitra dengan operator lokal.
Keberadaan GPN diprediksi akan menekan margin keuntungan Mastercard dan Visa, khususnya dari biaya transaksi kartu kredit yang bernilai tinggi di Indonesia.Selain itu, permintaan agar Indonesia mengecualikan GPN juga menjadi salah satu syarat agar Negeri Paman Sam bersedia mengembalikan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang telah ditangguhkan sejak 2022.
Fasilitas GSP merupakan skema bea masuk rendah bagi produk ekspor Indonesia ke AS yang sangat membantu daya saing produk dalam negeri di pasar global. (***)
Editor : Redaksi-1