Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas melarang klausul yang “meniadakan tanggung jawab pelaku usaha” atau “menempatkan konsumen dalam posisi yang sangat lemah.”
Di sinilah seharusnya prinsip keadilan kontraktual hadir. Tidak cukup hanya adil secara formal, tapi juga adil secara substansial memastikan bahwa isi kontrak tidak memberatkan pihak yang lemah.
Seiring digitalisasi keuangan, banyak pelaku UMKM yang beralih ke pinjaman daring. Beberapa di antaranya resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, banyak pula yang ilegal, beroperasi di luar hukum, dan menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, serta penyalahgunaan data pribadi.
Hal ini memperlihatkan dua sisi koin dari demokratisasi akses keuangan. Di satu sisi, digitalisasi memperluas jangkauan pembiayaan hingga pelosok negeri. Di sisi lain, tanpa pengawasan hukum yang kuat, justru menimbulkan eksploitasi finansial baru.
Pada hukum pembiayaan, OJK melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban transparansi suku bunga, perhitungan biaya, dan perlakuan adil terhadap nasabah.
Penegakan aturan di tingkat lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pelaku usaha kecil yang bahkan tidak tahu ke mana harus mengadu ketika mengalami pelanggaran.
Lembaga keuangan, memberikan kredit mikro bukan tanpa bahaya. Tingkat risiko gagal bayar relatif tinggi karena keterbatasan agunan dan lemahnya pencatatan keuangan UMKM. Oleh karena itu, bank dan lembaga pembiayaan menggunakan berbagai mekanisme mitigasi, seperti penjaminan kredit melalui PT Jamkrindo atau Askrindo.Meski ada jaminan, lembaga keuangan tetap dibebani kewajiban menjaga kehati-hatian dan likuiditas. Dalam sistem perbankan yang berbasis kepercayaan, satu kredit macet bisa berdampak sistemik. Karena itu, hukum perbankan memberi ruang bagi bank untuk menetapkan standar seleksi yang ketat.
Masalahnya muncul ketika kehati-hatian berubah menjadi eksklusivitas. Ketika lembaga keuangan terlalu fokus pada risiko, banyak pelaku UMKM justru tersisih.
Maka, dibutuhkan model hukum pembiayaan yang menyeimbangkan risiko dan akses tidak terlalu ketat hingga mematikan peluang, tapi juga tidak longgar hingga menciptakan krisis. Negara berada di persimpangan yang sulity yang mana negara juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.