Melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, negara berusaha menata lanskap pembiayaan yang inklusif namun tetap aman.
Tetapi hukum tidak hanya berhenti pada tataran normatif. Ia hidup dalam praktik. Banyak pelaku UMKM yang tidak tersentuh KUR karena tidak memenuhi syarat administrasi. Beberapa bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lembaga keuangan kadang juga memanfaatkan program pemerintah untuk menyalurkan kredit tanpa melakukan edukasi keuangan memadai. Akhirnya, pelaku UMKM bisa terjebak dalam lingkaran hutang baru “resmi” tetapi tetap menekan.
Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM penerima kredit mikro perlu dibangun dalam dua lapis: preventif dan represif.
- Perlindungan Preventif berupa edukasi hukum dan literasi keuangan harus menjadi bagian integral dari setiap program kredit mikro, lembaga keuangan wajib menjelaskan secara transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, jangka waktu, dan risiko keterlambatan, Pemerintah daerah dapat berperan aktif melalui pendampingan hukum UMKM di bawah Dinas Koperasi dan UKM.
- Perlindungan Represif pada OJK harus memperkuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, termasuk mempercepat proses mediasi antara debitur dan lembaga keuangan, sanksi terhadap lembaga keuangan yang melanggar prinsip keterbukaan harus tegas, bukan hanya administratif tetapi juga pidana bila ada unsur penipuan, dalam kasus pinjaman digital, penegakan terhadap fintech ilegal perlu lebih agresif dengan melibatkan aparat penegak hukum siber.
Hukum tidak sekadar menjadi “penjaga ketertiban transaksi”, tetapi juga “pelindung kemanusiaan” bagi rakyat kecil yang berjuang bertahan hidup. Masalah pembiayaan bukan semata soal angka bunga atau agunan, tetapi juga soal keadilan sosial.
Akses terhadap modal adalah bentuk distribusi kesempatan. Jika hanya yang sudah mapan yang bisa memperoleh kredit, maka jurang ketimpangan ekonomi akan makin melebar. Konsep keadilan distributif sebagaimana dikemukakan Aristoteles dan dihidupkan kembali oleh John Rawls menjadi relevan.
Hukum pembiayaan seharusnya tidak netral secara sosial ia harus berpihak pada kelompok yang paling lemah, bukan untuk mengistimewakan, tetapi untuk menyeimbangkan.Negara perlu memastikan bahwa sistem keuangan nasional tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif dan berkeadilan. Skema penjaminan, subsidi bunga, hingga digitalisasi UMKM harus diikuti dengan perlindungan hukum yang konkret.
Masa depan pembiayaan UMKM terletak pada integrasi data dan inovasi digital. Dengan sistem data tunggal UMKM yang sedang dibangun oleh pemerintah, risiko informasi asimetris bisa dikurangi.
Fintech peer-to-peer lending yang legal, bila diatur dengan baik, dapat menjadi pelengkap lembaga keuangan konvensional. Pengawasan hukum harus lebih progresif tidak hanya reaktif ketika terjadi pelanggaran, tetapi proaktif dalam mendesain ekosistem yang sehat.