Dekolonisasi KUHP dan Masa Depan Politik Hukum Pidana Indonesia

Foto Cica Ayu Pernanda Sari
×

Dekolonisasi KUHP dan Masa Depan Politik Hukum Pidana Indonesia

Bagikan opini

Bentuk transformasi nyata terlihat pada pembaruan sistem pemidanaan. KUHP Nasional memperkenalkan jenis sanksi yang lebih variatif seperti kerja sosial, pengawasan, restitusi, dan pidana mati bersyarat.

Variasi sanksi menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif ke arah pemidanaan restoratif dan rehabilitatif. Efektivitas sanksi-sanksi baru tersebut, sebagaimana tertulis dalam slide, perlu dievaluasi secara berkala agar tujuan pembaruan benar-benar tercapai.

Dalam kerangka baru itu, hakim memegang peran strategis. KUHP Nasional memberi ruang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan faktor individu pelaku, kondisi sosial, serta prinsip keadilan korektif.

Kebijakan ini mendukung individualisasi pemidanaan, tetapi sekaligus membuka risiko disparitas putusan jika tidak disertai pedoman yang jelas.

Tantangan meliputi:

  1. Sosialisasi KUHP Nasional masih terbatas,
  2. Adanya potensi resistensi dari aparat penegak hukum, dan
  3. Keberadaan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Sementara harapan dari KUHP baru ini adalah:

  1. KUHP Nasional dapat menjadi landasan hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi,
  2. terwujudnya penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, serta
  3. masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan implementasi.

KUHP Nasional adalah tonggak sejarah dalam politik hukum pidana Indonesia. Meski masih terdapat kekurangan dan tantangan, pembaruan ini patut diapresiasi sebagai upaya menata sistem hukum pidana yang lebih bermartabat, adil, dan sesuai dengan jiwa bangsa.

Peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa semangat pembaruan tidak hilang dalam implementasi.

(*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini