Jakarta, - Polemik pencairan Anggaran Kementerian Kehutanan senilai Rp8,4 triliun yang diajukan sejak Februari 2026 lalu kini menjadi sorotan tajam.
Hingga memasuki Mei 2026, dana vital tersebut belum juga direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Padahal, tanpa adanya intervensi dana segar ini, pemulihan ekosistem hutan di kawasan bencana dipastikan akan terhambat.
Ironisnya, ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan anggaran tersebut terjadi di saat Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni justru mencatatkan prestasi moneter.
Pada tahun 2025, kementerian ini berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis sebesar Rp10,68 triliun, yang berasal dari satu item saja, yakni denda administrasi.
Namun, kontribusi keuangan besar tersebut nampaknya tidak menjadi jaminan kelancaran untuk perbaikan internal kawasan hutan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan legislatif."Sampai Mei 2026 ini, tambahan anggaran itu masih belum direalisasikan. Artinya, upaya perbaikan kawasan hutan di daerah bencana, masih belum bisa dilakukan. Kira-kira, kita ini masih punya hati nurani gak sih membenahi dampak bencana yang telah sebabkan korban jiwa dan kerugian puluhan triliun rupiah," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dengan nada mengkritisi.
Sorotan keras ini dilontarkan Alex secara langsung dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan jajarannya pada Rabu pekan ini.
Agenda utama pertemuan tersebut mencakup pembahasan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran 2025, serta progres anggaran 2026.
Di sisi lain, Alex menegaskan bahwa mengurus pemulihan daerah terdampak bencana tidak bisa dibiarkan menggantung pada nasib semata.
Editor : Redaksi-1