Jakarta, - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Indonesia untuk segera mengambil peluang menjadi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi.
Langkah ini penting karena permintaan dari petani terus meningkat dan membuka ruang perputaran ekonomi di desa.
Alex menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mencatat peningkatan permintaan pupuk subsidi hingga 20 persen setelah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa permintaan melonjak secara signifikan, terutama setelah kementerian mencabut izin distributor dan pengecer nakal.
“Permintaan petani meningkat tajam. Distributor dan pengecer nakal sudah dicabut izinnya. Karena itu, pengurus KMP harus segera menangkap peluang ini. Jika peluang ini diambil, perputaran ekonomi desa bergerak lebih cepat,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Jumat.
Lebih lanjut, Alex menilai bahwa penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen memberikan dampak positif bagi petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan alokasi dan harga pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.Penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara harga NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Selain itu, NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, dan pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penyerapan Padi dan Jagung, meminta Kementerian Pertanian untuk terus menyempurnakan pola distribusi. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat agar peluang penyelewengan semakin tertutup.
“Komisi IV ingin penurunan HET pupuk ini benar-benar dinikmati petani. Kebijakan ini berperan besar dalam mewujudkan target swasembada pangan yang menjadi Asta Cita Presiden Prabowo,” tambah Alex.
Selain itu, Alex menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas kementerian dalam mencabut izin distributor maupun pengecer yang melanggar aturan.
Editor : Redaksi-1