Jakarta, - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pembentukan badan khusus bencana Sumatera sudah tidak bisa ditunda. Pasalnya, berakhirnya masa tanggap darurat tidak otomatis mengakhiri krisis kemanusiaan dan kerusakan lingkungan yang meluas.
Selain itu, badan khusus bencana Sumatera dinilai menjadi solusi strategis karena banjir bandang dan longsor telah melanda 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bersamaan. Oleh karena itu, penanganan tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral.
Menurut Alex, selama ini pemerintah memang memiliki pengalaman menangani bencana besar. Namun demikian, kombinasi banjir bandang, longsor, serta kerusakan lingkungan massif belum pernah dihadapi secara kolektif. Karena itu, badan khusus bencana Sumatera perlu segera dibentuk agar penanganan berjalan terarah.
“Kita pernah menangani tsunami Aceh-Nias, gempa, hingga likuifaksi. Namun, banjir bandang disertai degradasi lingkungan berskala besar belum pernah kita alami. Maka, badan khusus bencana Sumatera menjadi kebutuhan mendesak,” tegas Alex.
Lebih lanjut, usulan badan khusus bencana Sumatera ini disampaikan menyusul persetujuan Presiden Prabowo terhadap pembentukan Satgas Kuala. Satgas tersebut sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang.
Meski demikian, Alex menilai Satgas belum cukup. Oleh sebab itu, statusnya perlu ditingkatkan menjadi badan khusus bencana Sumatera agar kewenangan tidak terhambat secara administratif.Dengan badan khusus bencana Sumatera, pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan bisa dipercepat. Selain itu, pengolahan air berlumpur menjadi air bersih juga dapat dilakukan secara terintegrasi.
Di sisi lain, Alex menyoroti prakiraan BMKG yang menyebutkan curah hujan tinggi masih akan terjadi hingga Maret 2026. Artinya, ancaman bencana susulan masih membayangi. Maka dari itu, keberadaan badan khusus bencana Sumatera semakin krusial.
Tak hanya itu, badan khusus bencana Sumatera juga akan menyederhanakan pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. Saat ini, pendanaan tersebar di banyak kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi sering kali terhambat.
“Dengan badan khusus bencana Sumatera, anggaran cukup dikoordinasikan tanpa perlu mengubah UU APBN. Semua terpusat dan lebih efisien,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Editor : Redaksi-1