PADANG - Shanty Syafyuana Putri, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan fondasi utama keadilan sosial di Indonesia. Dalam paparan akademisnya, ia menyebut bantuan hukum bukan sekadar fasilitas negara, melainkan hak moral yang melekat pada martabat manusia. Tanpa akses bantuan hukum, terutama bagi warga miskin dan kelompok rentan, proses peradilan berpotensi berubah menjadi alat penindasan yang jauh dari semangat akses keadilan.
Menurut Shanty, ketimpangan otoritas sangat terlihat dalam ruang sidang ketika terdakwa berhadapan dengan jaksa dan hakim yang membawa kekuatan koersif negara. Kondisi itu menuntut kehadiran pembela profesional melalui skema bantuan hukum agar prinsip keadilan sosial tetap terjaga. Ia mengingatkan, membiarkan tersangka tidak mampu menjalani proses hukum tanpa pendampingan merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan nilai HAM.
Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan menjadi instrumen strategis untuk menjawab persoalan tersebut. Pedoman pelaksanaan mewajibkan setiap pengadilan negeri menyediakan ruang dan layanan Posbakum yang layak serta independen. Kehadiran advokat piket yang berasal dari luar struktur pengadilan dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap bantuan hukum yang berkelanjutan sebagai long time keyword dalam reformasi peradilan.
Sasaran bantuan hukum, jelas Shanty, tidak hanya masyarakat miskin, tetapi juga kelompok rentan dengan kerentanan berlapis. Ia menyoroti masyarakat adat yang kerap dikriminalisasi dalam konflik agraria akibat benturan hukum negara dengan living law adat. Selain itu, pengungsi dan kaum minoritas sering berada dalam limbo hukum serta menghadapi bias sistemik sehingga membutuhkan dukungan bantuan hukum yang responsif terhadap budaya dan bahasa.
Transformasi Posbakum diharapkan mampu melakukan diagnosa cepat atas masalah hukum warga. Layanan itu meliputi penyusunan dokumen, konsultasi, hingga mekanisme rujukan ke Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LPBH). Kerja sama dengan fakultas hukum dan organisasi masyarakat sipil memperluas jangkauan bantuan hukum sehingga tidak terjebak pada pendekatan birokratis semata.
Inovasi penting lainnya adalah perluasan definisi “tidak mampu” yang lebih inklusif. Selain Kartu Keluarga Miskin dan KIS, surat pernyataan juga diterima bagi warga tanpa identitas kependudukan. Kebijakan ini, kata Shanty, menjadi terobosan akses keadilan karena banyak pencari bantuan hukum berasal dari lapisan paling bawah yang tak tersentuh administrasi negara.Hambatan geografis turut menjadi perhatian serius. Pedoman memungkinkan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau Zitting Plaats di daerah terpencil. Pendekatan jemput bola tersebut mengurangi biaya transportasi masyarakat miskin dan memperlihatkan wajah negara yang hadir melalui bantuan hukum nyata, bukan sekadar slogan.
Shanty juga menekankan pentingnya perspektif sensitif gender dalam bantuan hukum. Sistem peradilan yang patriarkis sering mereviktimisasi perempuan, terutama dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual. Posbakum harus memastikan perlindungan HAM perempuan sejak tahap pelaporan hingga persidangan agar tidak kembali menjadi korban kedua kali.
Selain itu dalam gagasan tersebut dia menyebut bantuan hukum bagian dari kontrak sosial negara. Penguatan akses keadilan akan mendorong kualitas putusan yang lebih objektif. Tanpa bantuan hukum yang kuat, kelompok rentan sulit memperjuangkan haknya meski hukum menjamin kesetaraan di atas kertas.
Lebih jauh, bantuan hukum dipandang sebagai mekanisme pengawas kekuasaan. Advokat dan lembaga pendamping berfungsi menyeimbangkan otoritas aparat penegak hukum. Dalam konteks keadilan sosial, bantuan hukum menjadi penjaga martabat manusia sekaligus pilar demokrasi konstitusional.
Editor : Redaksi-1