Melalui riset dan advokasi kampus, Shanty berharap negara terus meningkatkan anggaran serta kualitas SDM Posbakum. Digitalisasi layanan dan edukasi publik perlu digencarkan agar akses keadilan semakin terbuka. Bantuan hukum yang mudah dijangkau akan mempercepat terwujudnya peradilan inklusif.
Pada akhirnya, ia menyimpulkan bahwa bantuan hukum bukan belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi. Perlindungan untuk kelompok rentan, kesetaraan gender, dan perluasan akses keadilan harus berjalan seiring. Dengan komitmen tersebut, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat.(*)
Editor : Redaksi-1