PADANG – Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar bentuk belas kasihan. Prinsip ini kembali ditegaskan dalam kajian akademik berjudul Bantuan Hukum di Berbagai Negara: Indonesia, Australia, dan Afrika Selatan yang disusun oleh Denok Resmini, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan hukum.
Lebih lanjut, negara juga diwajibkan memberikan kemudahan dan perlakuan khusus agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 34 UUD 1945, yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara dalam menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
Namun demikian, penelitian ini mencatat bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan anggaran, distribusi organisasi bantuan hukum yang belum merata, serta perbedaan kualitas pendampingan hukum di berbagai daerah menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Akibatnya, akses keadilan bagi masyarakat miskin belum optimal.
Kajian ini kemudian membandingkan sistem bantuan hukum di Indonesia dengan sistem yang diterapkan di Australia, khususnya di New South Wales. Di Australia, bantuan hukum diselenggarakan secara terintegrasi melalui Legal Aid Commissions di setiap negara bagian dengan dukungan anggaran besar dari pemerintah federal dan negara bagian. Sistem seleksi penerima bantuan hukum dilakukan secara ketat melalui means test dan merits test untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Selain lembaga pemerintah, Australia juga memiliki Community Legal Centres yang aktif memberikan konsultasi hukum gratis bagi kelompok rentan, serta klinik hukum di universitas yang berperan ganda sebagai sarana pembelajaran mahasiswa dan pelayanan publik. Budaya pro bono di kalangan firma hukum juga berkembang kuat dan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial profesi advokat.Sementara itu, Afrika Selatan dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem bantuan hukum yang paling komprehensif. Bantuan hukum di negara tersebut telah diakui sebagai hak konstitusional sejak lahirnya Konstitusi 1996 pasca-apartheid. Pemerintah Afrika Selatan membangun Justice Centres yang tersebar luas dan melibatkan ribuan pengacara publik, paralegal, serta kerja sama dengan universitas dan organisasi masyarakat sipil.
Setiap tahunnya, ratusan ribu warga Afrika Selatan mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, baik untuk perkara pidana maupun perdata. Selain itu, keberadaan Community Advice Offices menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum dasar dan edukasi hukum bagi masyarakat akar rumput, terutama di daerah terpencil.
Penelitian ini menyoroti perbedaan signifikan dalam hal pendanaan bantuan hukum. Afrika Selatan mengalokasikan anggaran bantuan hukum yang jauh lebih besar dibanding Indonesia, meskipun jumlah penduduk miskinnya lebih sedikit. Kondisi ini berpengaruh langsung pada kapasitas layanan dan jangkauan penerima manfaat bantuan hukum.
Berdasarkan perbandingan tersebut, penulis menilai Indonesia perlu melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan bantuan hukum secara menyeluruh. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain penguatan kelembagaan bantuan hukum, peningkatan anggaran, pembentukan lembaga bantuan hukum independen, serta peningkatan peran advokat pro bono dan paralegal komunitas.
Editor : Redaksi-1