Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional, Indonesia Dinilai Masih Perlu Pembenahan Serius

×

Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional, Indonesia Dinilai Masih Perlu Pembenahan Serius

Bagikan berita
Denok Resmini, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Denok Resmini, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selain itu, integrasi pendidikan hukum klinis di perguruan tinggi juga dinilai penting untuk membangun budaya kesukarelawanan dan meningkatkan kualitas pendampingan hukum sejak dini. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memperluas akses keadilan.

Melalui kajian ini, diharapkan pemerintah dan pemangku kebijakan dapat menjadikan pengalaman Australia dan Afrika Selatan sebagai rujukan dalam memperkuat sistem bantuan hukum nasional. Dengan sistem yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan, bantuan hukum diharapkan benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

(*)

Editor : Redaksi-1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini