Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar dan Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Pemprov Sumbar dan Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Bagikan berita
Pemprov Sumbar dan Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemprov Sumbar dan Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara Pemprov Sumbar dan Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumbar selama ini telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan aset dan penyelamatan keuangan daerah. Ia menilai penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat sebagaimana falsafah Minangkabau, “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”, yang berarti persoalan berat akan terasa sulit jika diselesaikan sendiri, namun lebih ringan jika dilakukan bersama.

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis, termasuk melalui kegiatan pelatihan bersama, workshop, sosialisasi, FGD, hingga bimbingan teknis. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran hukum ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang,” ujar Mahyeldi.

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Menurutnya, persoalan aset pemerintah merupakan isu krusial yang hampir terjadi di seluruh Indonesia sehingga membutuhkan dukungan semua pihak.

“Dengan adanya MoU ini, Pemprov Sumbar diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian sengketa hukum kepada kejaksaan. MoU ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi masalah hukum sekaligus memperkuat fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Kepala Inspektorat Andri Yulika, S.H., M.H., jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemprov Sumbar dan Kejati berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum ASN, serta menjaga stabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di Sumatera Barat.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini